Diskusi oleh 7 Guru Besar dari Fakultas Kedokteran
Tujuh guru besar dari fakultas kedokteran berbagai universitas, termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, menyelenggarakan diskusi mini gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap rencana pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah: Para guru besar menolak pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dari para dokter.
- Mutasi Dokter dan Dampaknya: Banyak dokter senior yang juga menjadi pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan dalam operasi rumah sakit pendidikan dan membahayakan kesinambungan pendidikan kedokteran.
- Risiko Penurunan Mutu: Guru besar memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang otonom, mutu pelatihan dokter spesialis dan dokter baru akan menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan medis oleh Menkes… tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perubahan menuju Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium terlaksana tanpa transparansi—berpotensi menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah, melalui pernyataan staf ahli Menkes, menyatakan bahwa penataan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penguatan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai hal ini sebagai intervensi yang dapat melemahkan organisasi profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium secara langsung mempengaruhi mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan pengaruh negara perlu dijaga—bukan dikuasai oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
---|---|
Akuisisi perguruan tinggi | Dialihkan ke Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | Guru besar dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Penting untuk menjaga otonomi guna memastikan mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menilai itu sebagai intervensi |